Ketika.Id – Pemerintah Kota Surabaya memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penjelasan ini sekaligus menutup polemik yang sempat mencuat di kalangan pegawai menyusul adanya penyesuaian jadwal penggajian.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya, Ira Tursilawati, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 14.561 pegawai yang telah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) terhitung sejak 2 Januari 2025.
“Awalnya kami mengusulkan 14.697 orang, namun SK yang terbit sebanyak 14.561. Ada selisih karena beberapa permohonan tidak memenuhi persyaratan serta adanya peserta yang meninggal dunia,” ujar Ira dalam konferensi pers, Rabu (21/1/2026).
Terkait pengupahan, Ira menegaskan Pemkot Surabaya wajib mengikuti ketentuan pemerintah pusat, yakni Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025.
Aturan tersebut membedakan mekanisme pembayaran gaji antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Meski sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam waktu pembayaran dan sumber anggaran.
PPPK Penuh Waktu menerima gaji di awal bulan, setara dengan PNS, melalui pos belanja pegawai. Sementara PPPK Paruh Waktu menggunakan sistem pembayaran setelah masa kerja berjalan, dengan sumber anggaran dari pos belanja barang dan jasa—serupa dengan skema tenaga kontrak sebelumnya.
“Berdasarkan Diktum 20 pada Permenpan, sumber pendanaan upah dapat berasal selain dari belanja pegawai. Di Surabaya, posisinya ada di belanja barang dan jasa,” jelas Ira.
Penjelasan tersebut diperkuat oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya, Wiwiek Widayati. Menurutnya, penggunaan kode rekening belanja barang dan jasa membawa konsekuensi pada siklus pembayaran.
“Karena ini masuk kategori belanja jasa, prinsipnya adalah bekerja dulu baru dibayarkan. Jika SPK dimulai 2 Januari, maka masa kerja satu bulan penuh selesai pada 31 Januari,” terang Wiwiek.
Ia memastikan pencairan upah PPPK Paruh Waktu akan dilakukan segera setelah Januari berakhir, yakni pada awal Februari 2026. Prosesnya dimulai dari pengajuan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh perangkat daerah, kemudian dana ditransfer langsung ke rekening masing-masing pegawai.
“Jadi bukan tidak konsisten. Ini penyesuaian terhadap aturan terbaru dari KemenPAN-RB dan Kemendagri yang baru terbit Januari ini,” tegasnya.
Wiwiek menambahkan, Pemkot Surabaya telah melakukan konsultasi intensif dengan Kemendagri untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan nasional. Penyesuaian mekanisme ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Selama pedoman dari pusat mengarahkan demikian, kami di daerah wajib mengikuti. Kami berharap para pegawai dapat memahami bahwa ini adalah bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional,” pungkasnya.
















