Ketika.id– Peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan kembali jadi sasaran operasi gabungan. Awal September 2025, Satpol PP Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Polrestabes Surabaya melakukan razia di tiga titik kawasan Surabaya Selatan.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan langkah ini adalah bagian dari komitmen bersama menekan peredaran rokok tanpa pita cukai.
“Giat ini kami lakukan secara berkala, yang mana operasi gabungan ini merupakan bentuk sinergitas kami bersama Bea Cukai Sidoarjo. Karena selain melanggar aturan, peredaran rokok ilegal ini juga merugikan penerimaan negara,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Dari hasil operasi, petugas menyita 475 bungkus atau sekitar 9.500 batang rokok ilegal dari pedagang asongan.
“Kami melakukan pengawasan serta operasi di tiga lokasi, ketiga lokasi ini berada di wilayah Surabaya Selatan. Dua lokasi merupakan toko kelontong, untuk temuannya nihil. Sedangkan pada lokasi terakhir kami temukan rokok ilegal sedang diperjualbelikan oleh penjual rokok asongan,” terang Zaini.
Tak berhenti di penindakan, tim gabungan juga melakukan pendekatan persuasif.
“Kami juga lakukan sosialisasi kepada mereka, untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal ini. Nantinya jika masih ditemukan pedagang yang menjual rokok ilegal, maka kami bersama Bea Cukai Sidoarjo dan petugas gabungan lainnya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah, menegaskan barang bukti yang disita adalah rokok polos tanpa pita cukai.
“Untuk barang bukti kami amankan, selanjutnya akan kami lakukan penelitian lebih lanjut untuk menentukan jenis pelanggaran di bidang cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujarnya.
Ngurah memastikan operasi gabungan semacam ini akan berlanjut.
“Selain dukungan dari perangkat daerah, kami juga berharap sinergitas dari masyarakat untuk ikut mengawasi serta melaporkan kepada kami, Satpol PP Kota Surabaya, maupun pihak kepolisian, jika menemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
















