Sementara itu, Tomuan Hutagaol, juga dari BBHAR DPC PDI Perjuangan Surabaya, menambahkan bahwa keputusan MK merupakan hasil judicial review Pasal 188 UU Pilkada. Dalam putusan terbaru, frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” kini secara tegas dimasukkan sebagai pihak yang diwajibkan bersikap netral.
“Dengan adanya putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, maka menjadi terang untuk kepastian hukum terhadap Pilkada yang demokratis dan terjamin. Kami berharap agar seluruh warga Kota Surabaya dapat mengawasi bersama pelaksanaan putusan MK tersebut,” jelas Tomuan.
Dia juga menegaskan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan Pilkada. “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, anggota TNI/Polri, ASN, kepala desa, dan perangkat desa yang tidak netral bisa dipidana. Maka apabila masyarakat mengetahui, rekam, simpan, dan laporkan!” pungkasnya.
Dengan adanya putusan ini, BBHAR PDI Perjuangan Surabaya menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas Pilkada 2024 serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.














