Tapi ada catatan penting. Jika sampai 31 Maret tidak melakukan konfirmasi, NIK berpotensi dinonaktifkan sementara.
“Dampaknya, warga yang NIK-nya dinonaktifkan sementara tidak dapat mengakses layanan publik, seperti urusan perizinan hingga perbankan, sampai mereka melakukan verifikasi data,” ujar Eddy.
Meski begitu, Pemkot memastikan keamanan data tetap terjaga sesuai UU Perlindungan Data Pribadi.
“Di website, data warga hanya ditampilkan dalam bentuk inisial dan informasi umum (RT/RW/Kecamatan) untuk mencegah penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPS Kota Surabaya, Arrief Chandra Setiawan, menyebut DTSEN akan menjadi satu-satunya acuan penyaluran bantuan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
“Data ini akan menjadi satu-satunya acuan bagi seluruh program bantuan dari Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah tanpa terkecuali,” ungkapnya.














