Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pendidikan

Kemkomdigi Dorong Anak Akses Digital untuk Pendidikan

609
×

Kemkomdigi Dorong Anak Akses Digital untuk Pendidikan

Sebarkan artikel ini

“Dan nanti pemerintah melalui PP Tunas akan mengatur mana platform yang cukup aman untuk anak 13 tahun ke bawah, mana yang cukup aman untuk 16 tahun. Jadi nanti kalau misalnya disebutkan platform A ini tidak aman untuk anak-anak, tidak masuk ke situ,” jelasnya.

Menurut Meutya, pembatasan usia untuk mengakses hal tertentu bukan merupakan hal baru yang dilakukan pemerintah. Ia mencontohkan pembatasan usia memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk usia di bawah 17 tahun atau baru bisa ketika sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemerintah menerapkannya sejak lama, bahkan juga diterapkan oleh negara-negara lain untuk melindungi keamanan anak-anak.

“Demikian juga di sosial media. Kita harapkan meskipun anak-anak sudah pandai menggunakan sosial media. Kalau nanti di dalam klasifikasi risiko itu dianggap risiko tinggi, maka anak-anak tidak boleh masuk ke sosial media,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kemkomdigi sedang menggodok aturan turunan PP Tunas untuk memastikan siapa yang akan bertugas memastikan keamanan konten platform digital terhadap anak.

“Jadi platformnya tidak boleh membiarkan anak-anak masuk memiliki akun di sosial medianya ketika mereka dianggap memiliki resiko tinggi,” kata dia.

Baca Juga:  Kuliner Lebaran 2025 Versi Gen Z, Inovasi Rasa dan Pengalaman Bersantap yang Kekinian
Example 120x600