SURABAYA, ketika.id – Anak usia sekolah didorong untuk lebih banyak mengakses platform digital untuk keperluan pendidikan daripada hanya untuk bermain gim dan beraktivitas di media sosial. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pun mendukung hal ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Hal itu dinilai penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai konten negatif, penipuan, hingga konten berbahaya di ruang digital.
“Kita (Kementerian Komunikasi dan Digital/Kemkomdigi) ingin dorong anak-anak ketika menggunakan digital, lebih banyak menggunakannya untuk pendidikan (melalui PP Tunas),” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2025 bertema “Anak Digital, Anak Hebat” di Sentra Handayani, Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis (24/7/2025).
Meutya mengatakan, pemerintah perlu melindungi tunas-tunas bangsa ini di ruang digital dengan mengawasi konten-konten internet yang mudah diakses anak.
Pembatasan Usia Akses Media Sosial Diberlakukan
Selain itu, pemerintah akan menunda usia anak-anak yang dibolehkan untuk memiliki akun atau mengakses media sosial.














