DPRD SurabayaIndeks

Komisi A DPRD Surabaya Sesalkan BPN Batalkan PTSL Setelah Sosialisasi ke Warga di Dua Kecamatan

12
×

Komisi A DPRD Surabaya Sesalkan BPN Batalkan PTSL Setelah Sosialisasi ke Warga di Dua Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Sesalkan BPN Batalkan PTSL Setelah Sosialisasi ke Warga
Rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Sesalkan BPN Batalkan PTSL Setelah Sosialisasi ke Warga

Surabaya, Ketika.id – Komisi A DPRD Surabaya menyesalkan langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) I Surabaya yang membatalkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 setelah lebih dulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pakal, dan Kelurahan Benowo, Kecamatan Benowo.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menilai BPN tidak semestinya menyosialisasikan program kepada masyarakat apabila kuota maupun anggaran dari pemerintah pusat belum dipastikan. Menurutnya, kondisi tersebut justru menimbulkan harapan yang akhirnya berujung kekecewaan warga.

“Kalau memang belum ada kepastian kuota maupun anggarannya dari APBN, jangan dulu menggelar sosialisasi kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat diberi harapan, tetapi akhirnya programnya dibatalkan,” tegas Yona usai memimpin rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Surabaya, Rabu (29/7/2026).

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, BPN harus menjadikan peristiwa tersebut sebagai evaluasi agar tidak kembali terjadi pada program pemerintah berikutnya.

“Masyarakat sudah meluangkan waktu, mengurus persyaratan, bahkan menyiapkan biaya operasional. Ini tentu menimbulkan kekecewaan karena tidak ada penjelasan resmi setelah sosialisasi dilakukan,” ujarnya.

Sebagai bentuk penyelesaian, Komisi A DPRD Surabaya meminta BPN I Surabaya memberikan kepastian kepada warga yang terdampak. Salah satunya dengan menempatkan Kelurahan Sumberejo dan Kelurahan Benowo sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan program PTSL tahun 2027.

“Kami meminta dua wilayah ini menjadi prioritas pada program PTSL tahun depan. Jangan sampai warga Surabaya kembali menjadi korban ketidakpastian kebijakan,” tandasnya.

Baca Juga:  Legislator Gerindra Surabaya Bakal jadikan Hasil Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis jadi Buku Saku

Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri sekitar 500 warga dari Kelurahan Sumberejo dan Kelurahan Benowo bersama pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), lurah, dan camat. Mereka datang untuk memprotes pembatalan program PTSL yang sebelumnya telah disosialisasikan oleh BPN I Surabaya.

Ketua LPMK Sumberejo, Ghozali, mengatakan pihaknya sempat menerima informasi bahwa masing-masing kelurahan memperoleh kuota 250 bidang tanah dalam program PTSL.

“Kami sudah dipertemukan dengan pihak kecamatan, kelurahan, dan BPN I bersama warga. Disepakati Sumberejo mendapat kuota PTSL sebanyak 250 bidang,” ujarnya.

Namun, setelah sosialisasi selesai, program tersebut tidak lagi memiliki kejelasan.

“Setelah sosialisasi selesai dan dihadiri pejabat BPN, program ini seperti lenyap ditelan bumi. Tidak ada pemberitahuan sama sekali kepada warga,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Subbagian Tata Usaha BPN I Surabaya, Sukamto, membenarkan bahwa sebelumnya telah direncanakan penerbitan 500 sertifikat tanah di delapan RW pada dua kelurahan tersebut. Namun, pelaksanaannya dibatalkan karena adanya penyesuaian anggaran pemerintah pusat.

“Semua di luar kewenangan kami. Karena faktor anggaran APBN, program PTSL akhirnya dialihkan dan pemerintah pusat lebih memprioritaskan daerah kabupaten,” jelas Sukamto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *