“Untuk Citraland sudah menuntaskan kewajibannya, pemkot juga sudah. Sekarang tinggal pengembang Bukit Mas yang belum,” paparnya.
Memang saat ini kesepakatan kerjasama pembangunan JLLB oleh pengembang telah habis massanya. Namun itu bukan mengakhiri semuanya, pemkot harus tegas. Karena pengembang akan menjalankan proyek disana.
“Harus tegas. Katakanlah developer Bukit Mas itu tidak segera melaksanakan kewajibannya karena MoU berakhir, maka pemkot jangan memfasilitasi hak permohonan mereka. DPRKPP harus menunda segala permohonan izin yg diajukan Bukit Mas terhadap seluruh properti mereka di Surabaya. Mengingat citraland juga sudah melaksanakan kewajibannya,” paparnya.














