Probolinggo, Ketika.id – Pemerintah Kota Probolinggo menegaskan komitmennya dalam memperkuat iklim investasi melalui perbaikan tata kelola perizinan berusaha. Hal ini diwujudkan lewat Focus Group Discussion (FGD) dan Evaluasi Kinerja Tim Pemberi Pertimbangan Perizinan dan Non Perizinan yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa (19/8/2025), di Aula Puri Manggala Bhakti.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Sekretaris DPMPTSP, Purwantoro Noviyanto, melaporkan bahwa tim pertimbangan dibentuk untuk memastikan seluruh permohonan izin dan non-izin sesuai aspek administratif, teknis, serta ketentuan hukum. “Tim ini adalah garda pengendali agar kebijakan perizinan tidak hanya sesuai prosedur, tetapi juga selaras dengan pembangunan daerah, memperhatikan lingkungan, keselamatan, dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
FGD ini juga dihadiri dua anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Heri Poniman dan Nunung M. Toha, sebagai narasumber. Sebanyak 63 peserta turut hadir, terdiri dari Tim Pemberi Pertimbangan, pemegang hak akses OSS (Online Single Submission), serta pemegang hak akses aplikasi SICANTIK.














