Ia memastikan layanan Satgas Penanganan Premanisme tidak dipungut biaya. Pengusaha dapat melapor melalui Call Center 112 maupun Call Center Polri 110 apabila menghadapi tindakan yang mengganggu aktivitas usaha. Baca Selengkapnya:
Eri Cahyadi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
