Ketika.id, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya memperkuat komitmen menjaga keamanan dan kenyamanan dunia usaha melalui sosialisasi Satgas Penanganan Premanisme kepada para pengusaha kafe dan restoran.
Kegiatan silaturahmi ini digelar di lantai 2 Balai Kota Surabaya, Jumat (9/1/2026), dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya.
Dalam forum tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mensosialisasikan peran Satgas Penanganan Premanisme serta penerapan sistem parkir portal dan digital. Langkah ini ditempuh untuk memastikan iklim investasi di Kota Pahlawan tetap aman dan kondusif.
Eri menegaskan, pengusaha yang mengalami gangguan keamanan, ketidaknyamanan dalam pembangunan, maupun persoalan perparkiran akibat ulah oknum tertentu dapat langsung melapor ke Satgas Penanganan Premanisme.
“Satgas ini terdiri dari seluruh unsur Forkopimda. Ketika ada laporan, kami turun bersama dan prosesnya cepat. Dalam waktu 2×24 jam harus sudah selesai,” ujar Eri.
Ia memastikan layanan Satgas Penanganan Premanisme tidak dipungut biaya. Pengusaha dapat melapor melalui Call Center 112 maupun Call Center Polri 110 apabila menghadapi tindakan yang mengganggu aktivitas usaha.
“Tugas kami menjaga keamanan dan kenyamanan pengusaha. Pengusaha membayar pajak, dan pajak itu kembali ke masyarakat untuk pendidikan, kesehatan, hingga perbaikan rumah tidak layak huni. Amanah itu harus kami jaga,” tuturnya.
Eri juga menyinggung peran Satgas Anti Mafia Tanah yang menjadi bagian dari Satgas Penanganan Premanisme. Menurutnya, satu kasus sengketa sertifikat tanah telah ditindaklanjuti dan kini masuk proses pengadilan untuk pembuktian.
“Sudah ada satu kasus yang berjalan dan langsung diproses di pengadilan,” jelasnya.
Selain aspek keamanan, Pemkot Surabaya mendorong pengusaha kafe dan restoran menerapkan sistem parkir portal atau pembayaran non-tunai menggunakan mesin EDC (electronic data capture). Sistem ini dinilai dapat meningkatkan transparansi sekaligus kenyamanan bagi pemilik usaha dan pengunjung.
“Bagi yang punya lahan parkir sendiri, bisa menggunakan gate system atau EDC. Pembayaran bisa melalui QRIS maupun kartu uang elektronik,” imbau Eri.
Ia menambahkan, sistem parkir non-tunai diharapkan menciptakan transparansi antara pengusaha, pengunjung, dan Pemkot Surabaya. “Non-tunai ini membangun kepercayaan dan memperkuat pembangunan karena tidak ada saling curiga,” katanya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia Jawa Timur, Ferry Setiawan, menyambut positif langkah Pemkot Surabaya. Ia menilai kehadiran Satgas Penanganan Premanisme memberi rasa aman bagi pelaku usaha untuk berinvestasi.
“Ini menjadi angin segar bagi pengusaha. Harapannya tidak ada lagi gangguan dari pihak ketiga dan pada akhirnya bisa meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Ferry.
Ia mengakui sebelumnya menerima sejumlah keluhan dari pengusaha kafe dan restoran, khususnya yang berlokasi di luar pusat perbelanjaan, terkait gangguan oknum tertentu. Dengan adanya sosialisasi ini, para pengusaha diharapkan tidak ragu melapor jika mengalami kendala.
“Banyak yang mengeluh tapi tidak berani bersuara. Sekarang sudah jelas, kalau ada gangguan silakan lapor,” pungkasnya.















