“Ini soal keselamatan anak-anak kita. Pelaku harus diberikan sanksi berat. Guru itu digugu dan ditiru. Saya berterima kasih kepada semua guru yang sudah berdedikasi, tapi yang melanggar harus disanksi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh, memastikan pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan memanggil guru bersangkutan dan menjatuhkan sanksi awal berupa larangan mengajar hingga proses pemeriksaan selesai.
“Guru tersebut tidak boleh mengajar sampai proses pemeriksaan tuntas. Hari ini juga kami panggil kembali, dan hasilnya akan diteruskan ke Inspektorat,” jelas Yusuf.
Yusuf menambahkan bahwa laporan dari orang tua korban telah diterima oleh Polrestabes Surabaya, dan proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.














