Ketika.id – Sebagian masyarakat Surabaya tidak bisa mengakses kredit perbankan lantaran dimasa lalu terjerat hutang pinjaman online yang bisa didapat dengan mudah selama masa pandemi covid 19.
Kondisi tersebut menjadi sorotan kalangan legislatif kota Surabaya. Pasalnya, hal tersebut seringkali diadukan oleh warga Surabaya ke DPRD Surabaya.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni membeberkan bahwa, pihaknya sering menerima aduan dari masyarakat terkait dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 40/POJK.03/2019 tentang penilaian kualitas asset bank umum dalam system layanan informasi keuangan (SLIK) yang menghambat warga untuk mendapatkan akses perbankan.
“Ada warga yang dulu mengalami kesulitan ekonomi lalu melakukan pinjaman online, tersisa hutang 300 ribu, begitu ekonomi sudah membaik mau melakukan pelunasan lalu Lembaga pinjaman onlinenya sudah tutup, jadi tidak tahu cara melakukan pelunasan namun di SLIK OJK tercatat kolekbilitas 5 sehingga tidak bisa mendapatkan akses kredit perbankan untuk mencicil rumah,” ujarnya, Sabtu (21/12).
Dituturkan pula oleh Toni, bahwa ada juga warga yang terjerat pinjaman online ketika mau melakukan pelunasan ternyata kewajiban yang harus dibayarkan tidak manusiawi. Sehingga, debitur mengalami kesulitan sementara, krediturnya tidak memiliki kantor dikota Surabaya alhasil tidak ada jalan musyawarah yang bisa ditempuh akhirnya mengalami kolekbilitas 5.














