JAKARTA, ketika.id – Upaya pemberantasan korupsi tak bisa hanya mengandalkan penegak hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya peran masyarakat sipil sebagai ujung tombak dalam mencegah dan mengawasi korupsi, terutama di sektor Sumber Daya Alam (SDA) yang rawan penyimpangan.
Melalui Anti-Corruption Academy 3rd Batch, sebanyak 34 peserta dari berbagai latar belakang – jurnalis, pegiat lingkungan, aktivis, hingga akademisi – resmi dilantik sebagai agen perubahan dalam ekosistem antikorupsi Indonesia.














