Menkum menepis anggapan bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini memiliki muatan politis. Ia menegaskan, pengampunan ini diberikan murni atas dasar hak prerogatif Presiden. “Bahwa yang namanya grasi, kemudian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu adalah hak prerogatif atau hak istimewa dari seorang presiden, siapa pun presidennya,” ucapnya.
Semangat Pemberantasan Korupsi Tetap Berjalan
Supratman juga menegaskan bahwa pengampunan kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, yang keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi, tidak akan mengurangi semangat pemberantasan korupsi ke depannya. Ia meminta publik untuk tidak khawatir karena Presiden Prabowo bersama jajaran aparat penegak hukum tidak akan pernah gentar.
“Tidak usah ragukan Presiden dan kami jajarannya semua akan tetap memastikan bahwa gerakan untuk pemberantasan korupsi itu tidak akan terpengaruh dengan pemberian amnesti dan abolisi hari ini,” tegasnya.














