JAKARTA, ketika.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Hasto Kristiyanto. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, pertimbangan di balik keputusan ini adalah demi rekonsiliasi dan persatuan bangsa.
“Ini adalah, sekali lagi, pertimbangannya rekonsiliasi, persatuan,” kata Supratman dalam keterangan resmi usai konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Supratman menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menginginkan semua komponen bangsa bersatu membangun Indonesia. “Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama karena Presiden merasa ‘semua anak negeri, ayo kita bersama-sama untuk membangun’, apalagi dengan seluruh elemen kekuatan politik,” katanya.














