Sebagai informasi, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi salah satu penerima amnesti. Sebelumnya, Hasto divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif Harun Masiku.
Sementara itu, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendapat abolisi, yang berarti peristiwa pidana yang didakwakan kepadanya ditiadakan. Tom sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Keduanya langsung bebas pada Jumat (1/8/2025) malam dari rumah tahanan setelah Menkum menyerahkan keputusan presiden (keppres) terkait amnesti dan abolisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung.














