“Total ada 38 orang yang kami amankan, beserta tujuh botol miras sebagai barang bukti. Mereka langsung kami bawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut,” ujar Fikser.
Tak hanya didata, mereka juga menjalani tes urine oleh petugas Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Beruntung, hasil tes menunjukkan negatif narkoba. Meski begitu, untuk memberi efek jera, mereka dikenai sanksi sosial berupa “wisata edukatif” ke Liponsos Keputih.
“Mereka kami bawa ke Liponsos untuk menjalani sanksi sosial. Di sana, mereka harus memangkas rambut ODGJ, membagikan makanan, serta mencuci piring,” tambahnya.














