Oleh karena itu Achmad mendorong pemerintah kota untuk bisa membuat kebijakan pembatasan usia kendaraan. “Apalagi di Surabaya ini masih banyak kendaraan yang tergolong tua yakni kendaraan tahun 1990 keatas yang masih beroperasi. Sehingga kami mendorong pemerintah pusat ataupun daerah agar bisa menerbitkan aturan pembatasan usia kendaraan,” harapnya.
Berdasarkan laporan dishub kota Surabaya, Achmad menyebut kendaraan yang tahun pembuatannya mulai 1970 hingga 1990 ada sekitar 13.333 unit kendaraan yang masih beroperasi dijalanan kota Surabaya. Ia merinci untuk tahun 1970 ada sekitar 80 unit, tahun 1971 ada 29 unit, Tahun 1972 ada 47 unit, tahun 1973 ada 100 unit, tahun 1974 ada 158 unit, 1975 ada 425 unit, tahun 1976 ada 284 unit.
Kemudian untuk tahun 1977 ada 353 unit, tahun 1978 ada 553 unit, tahun 1979 ada 457 unit, tahun 1980 ada 900 unit, tahun 1981 ada 1.307 unit, tahun 1982 ada 1.065 unit, tahun 1983 ada 713 unit, tahun 1984 ada 923 unit, tahun 1985 ada 649 unit, tahun 1986 ada 581 unit, tahun 1987 ada 451 unit, tahun 1988 ada 659 unit, tahun 1989 ada 1.139 dan tahun 1990 ada 2.460.
Iapun juga berharap pihak dinas perhubungan untuk bisa berkoordinasi baik dengan pihak kepolisian untuk semakin intens untuk melakukan uji emisi. “Artinya nanti dishub dan pihak jajaran samping lebih intens untuk melakukan pengawasan di lapangan,” tuturnya.














