Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
IndeksPolitik Kita

DPRD Surabaya Dorong Terbitnya Aturan Pembatasan Usia Kendaran

572
×

DPRD Surabaya Dorong Terbitnya Aturan Pembatasan Usia Kendaran

Sebarkan artikel ini
Achmad Nurdjayanto saat melakukan Sidak di Uji Kir Margomulyo Rabu (04) pagi
Achmad Nurdjayanto saat melakukan Sidak di Uji Kir Margomulyo Rabu (04) pagi

Dengan demikian kata Achmad dengan pola tersebut diharapkan nanti ada kepatuhan dari para pemilik armada. “Jika banyak kendaraan yang  tidak melalui uji KIR ini maka potensi kecelakaan dijalan yang diakibatkan oleh kendaraan yang kurang laik akan semakin tinggi dan yang rugi masyarakat  kemudian kemacetan juga akan semakin tinggi,” jelasnya.

Sementara itu, kepala tim (Katim) pengujian kendaraan uji KIR Dishub Surabaya,  Yudha Adiutomo, mencatat bahwa Uji KIR Margomulya saat ini hanya melayani kurang lebih 150 hingga 200 unit kendaraan angkutan yang melakukan uji KIR, dimana sebelumnya ada sekitar 200 hingga 250 unit kendaraan.

Penurunan jumlah tersebut terjadi direntang waktu mulai JJanuari hingga saat ini, Dimana penghapusan retribusi untuk uji KIR ini sudah diterapkan sejak 2 januari melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (HKPD).

“Sebelumnya juga ada denda bagi pemilik armada yang terlambat melakukan opengujian KIR dimana pengujian KIR dilakukan tiap 6 bulan sekali sekitar 2 persen dari retribusi,” pungkas Yudha.

Baca Juga:  DPRD Surabaya diwarning KPK, Diminta Tak Cawe-cawe Soal Pokir
Example 120x600