Dengan demikian kata Achmad dengan pola tersebut diharapkan nanti ada kepatuhan dari para pemilik armada. “Jika banyak kendaraan yang tidak melalui uji KIR ini maka potensi kecelakaan dijalan yang diakibatkan oleh kendaraan yang kurang laik akan semakin tinggi dan yang rugi masyarakat kemudian kemacetan juga akan semakin tinggi,” jelasnya.
Sementara itu, kepala tim (Katim) pengujian kendaraan uji KIR Dishub Surabaya, Yudha Adiutomo, mencatat bahwa Uji KIR Margomulya saat ini hanya melayani kurang lebih 150 hingga 200 unit kendaraan angkutan yang melakukan uji KIR, dimana sebelumnya ada sekitar 200 hingga 250 unit kendaraan.
Penurunan jumlah tersebut terjadi direntang waktu mulai JJanuari hingga saat ini, Dimana penghapusan retribusi untuk uji KIR ini sudah diterapkan sejak 2 januari melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (HKPD).
“Sebelumnya juga ada denda bagi pemilik armada yang terlambat melakukan opengujian KIR dimana pengujian KIR dilakukan tiap 6 bulan sekali sekitar 2 persen dari retribusi,” pungkas Yudha.














