“Hal ini semakin menunjukkan tidak adanya komitmen Israel dalam memenuhi kewajiban hukumnya sebagai Kuasa Pendudukan, apalagi terhadap perdamaian dan stabilitas kawasan,” tulis Kemlu.
Kementerian juga menegaskan bahwa situs keagamaan, fasilitas medis, dan fasilitas sipil lainnya tidak boleh menjadi target dan dilindungi hukum internasional.
Desak Komunitas Internasional Bertindak
Indonesia mendesak komunitas internasional, terutama Dewan Keamanan PBB, untuk mengambil langkah nyata guna menekan Israel menghentikan semua kekerasan dan kembali ke negosiasi gencatan senjata di bawah Solusi Dua Negara.














