Ketika.id – Mulai sekarang, anak-anak di Surabaya yang masih di bawah usia 18 tahun harus ekstra hati-hati kalau mau keluar rumah malam hari. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan jam malam bagi anak-anak, berlaku pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Kebijakan ini bukan main-main. Lewat Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, pemkot ingin meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dari risiko negatif aktivitas malam hari. Pelaksanaannya digawangi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya.
“Edukasi ini kami lakukan melalui Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) dan Kelas Parenting oleh Puspaga. Program-program ini bertujuan untuk membekali orang tua dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengawasi serta membina anak-anak mereka,” jelas Ida Widyawati, Kepala DP3APPKB Surabaya, Senin (23/6/2025).
Bagi anak yang kedapatan keluyuran malam tanpa pendampingan orang tua, siap-siap untuk dibina oleh DP3APPKB Surabaya. Tapi tenang, pendekatannya bukan hukuman keras, tapi edukatif.
“Semua anak yang melanggar ketentuan jam malam akan mendapatkan pendampingan psikologis dan psikoedukasi kepada anak dan orang tua oleh DP3APPKB,” terang Ida.














