KPK Usulkan Revisi Perpres demi Efektivitas Stranas PK
Sebagai langkah penguatan, KPK juga mengusulkan revisi Perpres No. 54 Tahun 2018, agar Stranas PK lebih relevan dan efektif di tengah dinamika baru. Usulan meliputi:
- Penambahan anggota Timnas PK.
- Penyesuaian fokus aksi berdasarkan UNCAC, RPJPN, dan prioritas Presiden.
- Perubahan siklus aksi dan laporan agar lebih fleksibel dan berdampak.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa pencegahan korupsi tidak boleh berhenti pada sistem formalitas, melainkan harus mengarah pada penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efisien, dan berpihak pada rakyat. (Res)














