Ketika.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali ambil langkah progresif. Lewat program Lontong Kupang (Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System), pemkot menargetkan seluruh pasangan nikah siri di Kota Pahlawan bisa disahkan secara hukum lewat sidang isbat pada 2025. Misinya jelas: Surabaya bebas nikah siri pada 2026.
Program ini bukan sekadar formalitas administratif. Ada dampak nyata—terutama bagi anak hasil pernikahan siri yang kerap tak mendapatkan hak hukum secara penuh. Mulai dari akta kelahiran tanpa nama ayah, hingga persoalan hak waris dan masa depan pendidikan.
“Jika pasangan menikah secara siri dan memiliki anak, nama ayah tidak akan tercantum dalam akta kelahiran anak tersebut. Hal ini berdampak pada hak anak, termasuk hak waris, serta berdampak pada indeks pembangunan manusia,” ujar Eddy Christijanto, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Jumat (20/6/2025).
Melalui kerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, program Lontong Kupang menghadirkan layanan satu pintu: sidang isbat, penerbitan buku nikah, dan pembaruan dokumen kependudukan—seperti Kartu Keluarga (KK) serta akta kelahiran anak. Semuanya dilakukan di satu lokasi, tanpa harus bolak-balik antar instansi.
Program ini sudah berjalan sejak 2021, dan kini difokuskan untuk menjangkau lebih banyak pasangan. Pendataan tengah dilakukan lewat camat dan lurah di setiap wilayah Surabaya. Target besarnya: sidang isbat massal pada Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI.














