“Dalam hukum ada asas contrarius actus yang berarti pihak yang mengeluarkan izin juga harus bertanggung jawab atas pengawasan. Pemkot Surabaya bisa memanfaatkan asas ini untuk menindak truk yang tidak laik jalan sambil menunggu aturan lebih rinci,” paparnya.
Sinergi dengan Pengusaha dan Penegak Hukum
Selain memperketat uji KIR, Fathoni berharap Dinas Perhubungan Kota Surabaya bersama Satlantas Polrestabes Surabaya mengajak dialog para pengusaha angkutan.
“Kesadaran bersama sangat penting. Saya yakin para pengusaha akan mendukung pembatasan ini demi masa depan udara yang lebih baik,” imbuhnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Kota Surabaya tidak hanya menjadi kota yang nyaman ditinggali, tetapi juga mampu berkontribusi pada upaya global dalam menghadapi perubahan iklim.














