Selain itu, pengelola RHU juga diimbau menyediakan ruang transit bagi pengunjung yang terlalu mabuk. Fikser menekankan pentingnya peran manajemen RHU dalam memastikan pengunjung tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain saat meninggalkan lokasi.
Pemkot Surabaya juga menegaskan sanksi tegas bagi pengelola RHU yang melanggar aturan. Prosesnya melalui tahapan, mulai dari peringatan pertama dan kedua hingga penyegelan jika pelanggaran tetap terjadi. Satpol PP juga menindak tegas penjualan minuman beralkohol ilegal, yang hanya diizinkan di lokasi tertentu seperti RHU dengan izin resmi. Pelanggaran akan diproses hukum, dengan denda mencapai Rp50 juta sesuai Perda Surabaya.














