ketika.id – DPRD Kota Surabaya lagi gercep revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang rumah hiburan malam (RHU). Langkah ini diambil buat ngasih pengawasan lebih ketat terhadap dampak konsumsi alkohol yang sering jadi penyebab kecelakaan. Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menegaskan, insiden lalu lintas akibat pengendara mabuk belakangan ini udah jadi alarm serius.
“Kita butuh SOP yang seragam di semua RHU. Ini bukan cuma soal hiburan, tapi nyangkut keselamatan juga. Kan gak bisa dipungkiri, minuman keras di RHU bisa bikin pengunjung kehilangan kesadaran,” jelas Fathoni.
Salah satu perubahan yang disoroti adalah penerapan sistem last order buat penjualan alkohol. Fathoni bilang, usulan ini bakal menghentikan penjualan alkohol beberapa jam sebelum RHU tutup. Misalnya, kalau RHU buka sampai jam 4 pagi, penjualan alkohol wajib selesai jam 12 malam.














