Pemkot berupaya mengajak dialog dengan pengusaha RHU untuk membahas komitmen bersama dalam mengurangi angka kecelakaan akibat pengaruh alkohol. Bahkan, ada kemungkinan SOP terkait ini dimasukkan ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).
Sepanjang 2024, Satpol PP telah menutup tiga lokasi RHU yang melanggar aturan, termasuk restoran dan bar yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran alkohol ilegal dan melindungi masyarakat, terutama anak-anak di bawah umur, dari dampak buruk konsumsi alkohol.














