Seiring perubahan regulasi perizinan RHU yang kini dipegang pemerintah provinsi, DPRD Surabaya melihat revisi Perda ini sebagai langkah penting buat sinkronisasi aturan. Selain itu, revisi ini bakal memperkuat kewajiban manajemen RHU dalam menjaga keselamatan pengunjung.
DPRD juga bakal merevisi Perda Ketertiban Umum (Trantibum) untuk memberikan sanksi lebih tegas bagi pengendara mabuk. Dengan aturan yang lebih kuat, Satpol PP punya dasar hukum buat menindak pelanggaran terkait alkohol. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban dan keselamatan di Kota Surabaya.
“Kita gak cuma ngatur buat yang menikmati RHU, tapi juga melindungi warga lain yang gak ada hubungannya sama aktivitas itu. Keselamatan mereka juga harus dijamin,” tegas Fathoni.
Revisi Perda ini diharapkan bisa menekan angka kecelakaan yang melibatkan pengendara mabuk sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk semua warga Surabaya. Perubahan ini adalah langkah konkret untuk bikin Surabaya jadi kota yang lebih tertib, aman, dan peduli keselamatan.














