Berdasarkan Surat Keputusan No 02/DPRD/Kep/75 tertanggal 6 Maret 1975, DPRD Kota Surabaya mengesahkan HJKS pada 31 Mei 1293. Wali Kota Surabaya kemudian mengeluarkan Surat keputusan No 64/WK/75 tanggal 18 Maret 1975. Oleh karena itu, peringatan HJKS berubah dari 1 April menjadi 31 Mei sejak 1975.
Penetapan 31 Mei juga selaras dengan semangat kepahlawanan yang melekat kuat dalam identitas Surabaya sebagai “Kota Pahlawan.”
Kini, peringatan HJKS setiap 31 Mei dirayakan secara meriah dengan berbagai kegiatan budaya, lomba, hingga gelaran pariwisata yang melibatkan masyarakat luas.
Meskipun telah berganti, fakta bahwa Surabaya pernah merayakan ulang tahunnya pada tanggal 1 April tetap menjadi bagian menarik dari perjalanan sejarah kota ini. Sebuah pengingat bahwa identitas sebuah kota tidak hanya dibentuk oleh dokumen administratif, tetapi juga oleh semangat perjuangan dan nilai sejarah yang mengakar kuat. (mzy)













