Ketika.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendapati rendahnya kepatuhan pemilik armada untuk melakukan pengujian kendaraan angkutan sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya khususnya angkutan barang dan penumpang.
Hal tersebut didapati oleh Achmad Nurdjayanto, anggota komisi C DPRD Kota Surabaya saat melakukan sidak pengawasan terkait proses pengujian kendaraan di tempat pengujian Kendaraan (Uji KIR) dinas Perhubungan Kota Surabaya di Margomulyo Surabaya, Rabu (04/12) pagi.
Dalam tinjauan tersebut Achmad menemukan bahwa terjadi penurunan sekitar 20 persen Armada yang melakukan Uji KIR. “Kami menemukan tingkat kepatuhan para pemilik Armada truk ini ada penurun, tadi ada sekitar 20 persen,” terang Achmad seusai sidak.
Turunnya angka kepatuhan tersebut, kata Achmad disinyalir karena adanya penghapusan retribusi Uji KIR sejak bulan Januari 2024 ini. Dan ditambah lagi tidak adanya punishmen ketika tidak melakukan uji KIR.
“Disamping penghapusan retribusi juga tidak adanya punishmen sehingga tingkat kepatuhan ini menurun,” kata Achmad.














