Komisi A DPRD Surabaya menyesalkan langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) I Surabaya yang membatalkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 setelah lebih dulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pakal, dan Kelurahan Benowo, Kecamatan Benowo.