Komunitas Kami Anak Negeri juga mengusulkan agar pemerintah memberikan sanksi kepada warga yang belum mengibarkan Bendera Merah Putih. Namun, menurut Yona, usulan tersebut tidak dapat diterapkan karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak mengatur sanksi bagi warga yang belum mengibarkan bendera.
“Aspirasi terkait pemberian sanksi tentu tidak bisa serta-merta ditindaklanjuti karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak mengatur sanksi bagi warga yang belum mengibarkan bendera. Yang diatur justru sanksi bagi mereka yang mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, kusam, pudar, robek, atau menghina bendera negara,” tuturnya.
Meski demikian, Yona mengapresiasi aspirasi tersebut sebagai pengingat pentingnya menumbuhkan semangat nasionalisme di tengah masyarakat. Ia berharap pelaku usaha, pengelola kawasan permukiman, hingga masyarakat yang berada di sepanjang jalan utama turut memasang tiang dan mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan kemerdekaan.
“Kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada pimpinan dan pemerintah kota agar pengibaran Bendera Merah Putih semakin masif. Kami juga mengajak para pelaku usaha dan masyarakat untuk memasang tiang serta mengibarkan bendera sebagai bentuk penghormatan kepada perjuangan para pahlawan,” ujarnya.










