Ketika.id – Peringatan Hari Kemanusiaan Sedunia menjadi momentum bagi DPRD Surabaya untuk menegaskan komitmen mengawal implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak.
Regulasi tersebut dinilai tidak boleh berhenti sebagai produk hukum, tetapi harus benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian hunian bagi masyarakat yang membutuhkan.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, hunian layak tidak semata berkaitan dengan kondisi fisik rumah. Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut martabat, rasa aman, kesehatan, serta kualitas hidup masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Yona yang sebelumnya menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Perda Hunian Layak mengatakan, momentum Hari Kemanusiaan Sedunia menjadi pengingat bahwa kebijakan pemerintah harus bermuara pada pemenuhan hak dasar masyarakat.
“Sebagai mantan anggota Pansus yang mengawal lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak beserta turunan teknisnya di Perwali, momen Hari Kemanusiaan Sedunia ini terasa sangat personal dan sarat makna,” ujar Yona.
Menurut politisi Gerindra tersebut, pembahasan Perda Hunian Layak sebelumnya tidak hanya berfokus pada persoalan teknis bangunan. Pansus juga mempertimbangkan dampak sosial yang muncul ketika masyarakat tinggal di lingkungan yang tidak memenuhi standar kelayakan.













