“Jangan sampai kita hanya bicara rumahnya layak, tetapi akses masyarakat terhadap pekerjaan, transportasi, kesehatan dan fasilitas lainnya justru sulit. Hunian layak harus dilihat sebagai satu kesatuan dengan kualitas kehidupan warga,” ujarnya.
Yona menegaskan, DPRD Surabaya akan menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan Perda Hunian Layak benar-benar dijalankan. Ia meminta pemerintah kota dan perangkat daerah terkait melaksanakan aturan tersebut secara transparan, profesional, dan tepat sasaran.
Menurutnya, pengawasan menjadi penting untuk memastikan program yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah tidak justru membuka celah terjadinya pungutan liar atau praktik yang merugikan warga.
“Kemenangan regulasi di ruang sidang Pansus baru terbukti sah ketika seorang ibu di perkampungan padat Surabaya tidak lagi cemas atap rumahnya bocor atau roboh saat hujan badai melanda,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan Perda Hunian Layak nantinya harus diukur dari dampak yang dirasakan langsung masyarakat. DPRD tidak ingin regulasi hanya menjadi dokumen hukum tanpa perubahan nyata di lapangan.
“Regulasi terbaik di atas kertas tidak akan berarti jika implementasinya mandek. Amanat hunian layak harus benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat, terutama warga yang paling membutuhkan,” pungkas Yona.













