“Di Pansus, perdebatan paling alot bukan sekadar soal spesifikasi teknis bangunan, melainkan menjaga martabat kemanusiaan warga Surabaya. Hunian tidak layak adalah pintu masuk dari berbagai krisis, mulai stunting, putus sekolah, sanitasi buruk, hingga lingkaran kemiskinan antargenerasi,” katanya.
Karena itu, Yona menilai implementasi Perda Hunian Layak harus menjadi perhatian serius pemerintah kota. Pemenuhan hunian tidak cukup dilakukan melalui pembangunan atau perbaikan fisik rumah, tetapi harus memastikan masyarakat mendapatkan lingkungan tempat tinggal yang aman, sehat, dan mendukung keberlangsungan kehidupan mereka.
Standar hunian layak, lanjutnya, juga harus memperhatikan kebutuhan dasar seperti ruang yang memadai, pencahayaan dan sirkulasi udara, akses air bersih, serta sanitasi yang sehat.
Dalam penataan kawasan kumuh, Yona mendorong agar pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi warga. Penataan tidak boleh justru memutus akses masyarakat terhadap pekerjaan maupun sumber penghidupan.
Aspek inklusivitas juga dinilai penting. Penyediaan hunian melalui rumah susun maupun program perbaikan rumah harus mempertimbangkan kebutuhan kelompok rentan, termasuk lansia dan penyandang disabilitas.
Selain tempat tinggal, kawasan hunian juga perlu terintegrasi dengan fasilitas publik. Menurut Yona, akses terhadap transportasi, layanan kesehatan, pendidikan, serta kegiatan ekonomi masyarakat menjadi bagian penting dari konsep hunian layak.













