Ia juga mendorong agar layanan pengaduan seperti Pusapaga dan SAPA 129 lebih disosialisasikan, supaya para orang tua tahu ke mana harus melapor ketika mulai kewalahan.
“Langkah jemput bola ini penting. Ini bukan semata soal regulasi, tapi tentang kasih sayang dan tanggung jawab kita sebagai masyarakat,” ucapnya.
Satu hal yang ditekankan Isa: menempatkan anak di asrama seperti RIAS bukan bentuk hukuman.
“Ini adalah bentuk cinta dari negara. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, Pasal 21, negara wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak yang mengalami masalah sosial,” katanya.
Langkah besar sudah dimulai. Tapi, Isa berharap komitmen ini tak berhenti di situ. Ia menyerukan agar anggaran diperbesar, jumlah pengasuh ditambah, standar pembinaan ditingkatkan, dan program ini bisa menjangkau seluruh pelosok kota.














