Yona menilai besarnya potensi penerimaan yang hilang menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran ketentuan cukai. Dampaknya juga berkaitan dengan kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Kalau ada potensi penerimaan sekitar Rp36 miliar yang bisa hilang karena rokok ilegal beredar, tentu ini sangat berarti. Uang tersebut pada akhirnya berkaitan dengan kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan pelayanan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, Yona mendorong Satpol PP Surabaya bersama instansi terkait meningkatkan operasi di lapangan. Pengawasan, kata dia, tidak boleh hanya menyasar titik-titik besar, tetapi juga menjangkau toko, warung, hingga lingkungan permukiman.
“Satpol PP juga perlu lebih meningkatkan giat operasi rokok ilegal. Tetapi dalam pelaksanaannya tetap harus mengedepankan sisi humanis, tidak dengan kekerasan dan tidak bertindak kasar. Penegakan aturan harus tegas, tetapi cara menyampaikannya tetap menghormati masyarakat,” katanya.
Menurut Yona, masyarakat juga perlu dilibatkan dalam pengawasan. Sebab, aparat tidak mungkin bekerja sendiri untuk mengawasi seluruh jalur distribusi dan penjualan rokok ilegal.
Ia mendorong edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal diperluas hingga tingkat kelurahan dan kampung. Pedagang dan masyarakat perlu memahami cara membedakan rokok legal dan ilegal sekaligus mengetahui konsekuensi peredarannya.












